Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
KPK mengajukan banding atas vonis 9 tahun Karen Agustiawan terkait kasus korupsi LNG di Pertamina. (BisnisPekanbaru/Twitter)
KPK mengajukan banding atas vonis 9 tahun Karen Agustiawan terkait kasus korupsi LNG di Pertamina. (BisnisPekanbaru/Twitter)

Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum KPK mendapatkan salinan lengkap putusan pengadilan, yang akan menjadi dasar untuk menyusun argumen banding yang kuat.

Dengan demikian, upaya KPK untuk mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X