Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum KPK mendapatkan salinan lengkap putusan pengadilan, yang akan menjadi dasar untuk menyusun argumen banding yang kuat.
Dengan demikian, upaya KPK untuk mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar
TOK! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp500 juta dalam Kasus Korupsi Kementan
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Korupsi Rp44,5 Miliar, Akhirnya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK