Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo hadapi sidang tuntutan korupsi Rp44,5 miliar di Kementan. (Twitter @Syahrul_YL)
Syahrul Yasin Limpo hadapi sidang tuntutan korupsi Rp44,5 miliar di Kementan. (Twitter @Syahrul_YL)

HUKAMANEWS- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sidang ini dijadwalkan setelah perintah dari majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Senin (24/6).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi, "Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024."

Baca Juga: Pilkada 2024 di Pulau Jawa, PAN Siap Hadirkan Kejutan dengan Kandidat Unggulan

Hal ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang telah menggemparkan Kementan.

Selain Syahrul Yasin Limpo, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp44,5 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa SYL, bersama Kasdi dan Hatta, melakukan pemerasan terhadap para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Baca Juga: Xiaomi 14T Semakin Dekat dengan Peluncuran, Muncul di NBTC Thailand

Pengumpulan dana tersebut dilakukan dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa, namun majelis hakim menolak nota keberatan tersebut.

Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan SYL telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Tips Memilih Pembalut Aman Selama Menstruasi dan Cara Penggunaannya untuk Menjaga Kesehatan Kulit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X