Korupsi Rp44,5 Miliar, Akhirnya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:55 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi, menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi, menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

HUKAMANEWS - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, telah menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan enam bulan.

Tuntutan ini dilontarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.

Syahrul Yasin Limpo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam periode 2019–2023, kini menghadapi serangkaian tuduhan serius terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL

Jaksa menilai bahwa perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengkhianati kepercayaan publik.

Jaksa menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal ini berdasarkan bukti bahwa SYL terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan selama masa jabatannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL

Selain tuntutan pidana penjara, SYL juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Ancaman lebih lanjut mengenai harta bendanya juga dijelaskan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pertimbangan yang matang terhadap tindakan SYL yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: PAN Sebut Pilkada 2024 di Banten, DKI Jakarta, dan Jabar Dinamis, Siap Berikan Kejutan Dengan Strategi Kader Potensial

Jaksa juga menyoroti motif yang diduga tamak dalam perbuatannya.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan usia lanjut SYL yang saat ini berusia 69 tahun sebagai faktor meringankan dalam penjatuhan hukuman.

Pada intinya, dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa SYL diduga melakukan pemerasan dan mengoordinasikan penerimaan uang dari pejabat eselon I di Kementan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X