Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
KPK mengajukan banding atas vonis 9 tahun Karen Agustiawan terkait kasus korupsi LNG di Pertamina. (BisnisPekanbaru/Twitter)
KPK mengajukan banding atas vonis 9 tahun Karen Agustiawan terkait kasus korupsi LNG di Pertamina. (BisnisPekanbaru/Twitter)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Karen dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Keputusan ini mencuat setelah Karen terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.

Baca Juga: Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK

KPK menganggap bahwa vonis yang diberikan tidak sejalan dengan tuntutan mereka, yang mengharapkan hukuman lebih berat serta denda yang lebih besar.

Jaksa penuntut umum KPK menyampaikan bahwa alasan banding terkait dengan ketidakpuasan terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Sebelumnya, KPK menuntut agar Karen Agustiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016, namun keputusan hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum

Keputusan ini mengejutkan bagi pihak KPK, karena kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Karen Agustiawan tercatat mencapai US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang turut mengalami kerugian finansial akibat tindakan tersebut.

Meskipun vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa, KPK tetap bertekad untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses banding dilakukan untuk menegakkan integritas hukum serta memastikan bahwa korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal.

"Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih rendah dari yang kami tuntut. Kami percaya bahwa proses banding ini akan memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK kini sedang mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memori banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X