nasional

Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi aturan baru Tapera: wajib bayar iuran 3% gaji bagi semua pekerja, termasuk yang sudah punya rumah. (Freepik)

Kriteria Wajib Tapera

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk diwajibkan membayar Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.

2. Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Juga: Pengadaan LPG Murah untuk Program Makan Siang Gratis, DPR Dorong Kaji Ulang Skema Subsidi

3. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

4. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.

5. Usia minimal peserta adalah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Baca Juga: Inovasi Kebijakan Publik, Upaya DPR dan Kementerian ESDM dalam Menyukseskan Program Makan Siang Gratis di Indonesia

Selain itu, dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pekerja yang wajib mengikuti Tapera meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja/buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, serta badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.

Manfaat dan Tujuan Tapera

Tujuan utama dari Tapera adalah untuk menyediakan dana bagi pembangunan perumahan rakyat di masa depan.

Baca Juga: WASPADA! Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di DKI Jakarta, Prediksi Panas Maksimal

Dengan adanya Tapera, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah sendiri.

Meskipun bagi beberapa pekerja yang sudah memiliki rumah kebijakan ini mungkin terasa membebani, tetapi manfaat jangka panjangnya sangat besar.

Halaman:

Tags

Terkini