Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi aturan baru Tapera: wajib bayar iuran 3% gaji bagi semua pekerja, termasuk yang sudah punya rumah. (Freepik)
Ilustrasi aturan baru Tapera: wajib bayar iuran 3% gaji bagi semua pekerja, termasuk yang sudah punya rumah. (Freepik)

Dana yang terkumpul dari Tapera akan digunakan untuk membangun rumah-rumah bagi mereka yang membutuhkan, sehingga bisa menjadi solusi bagi masalah perumahan di Indonesia.

Kebijakan Tapera yang mewajibkan potongan gaji 3 persen memang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah.

Namun, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kebaikan bersama dalam jangka panjang.

Baca Juga: Rakernas V PDI Perjuangan, Kekecewaan Megawati, dan Tantangan Demokrasi

Dengan adanya Tapera, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Bagi pemberi kerja, penting untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

Dengan demikian, setiap pekerja bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dan turut serta dalam membangun masa depan perumahan Indonesia yang lebih baik. ***

Baca Juga: Bukan 3 Persen Seperti di Indonesia, Negara Ini Potong Gaji Karyawan Hingga 25 Persen

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X