HUKAMANEWS - Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, rencana terbaru pemerintah tentang pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan serikat buruh di Indonesia.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam kebijakan ini yang dinilai mengabaikan dialog dan kesepakatan bersama yang seharusnya menjadi fondasi dalam pembuatan kebijakan publik.
Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, secara terbuka menyatakan ketidakpuasan atas kurangnya keterlibatan serikat buruh dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak langsung pada pekerja.
Baca Juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Arafah 2024, Mengapa Tanggal Ini Begitu Spesial Bagi Umat Muslim?
Ia menyebutkan, “Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan.”
Ini menjadi bukti bahwa proses demokrasi yang seharusnya menjadi jantung pengambilan keputusan bersama telah terabaikan.
Lebih lanjut, Sunarno mengkritik bahwa pemotongan sebesar 2,5% dari gaji buruh untuk Tapera merupakan langkah yang gegabah.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Ada Peningkatan di Fitur Kamera
Pemerintah dinilai tidak memahami kondisi nyata yang dihadapi kaum buruh, yang sudah terbebani dengan upah rendah dan kondisi kerja yang tidak stabil.
“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, dan PPH 21 sebesar 5 persen dari PTKP sudah memotong penghasilan buruh secara signifikan,” ungkap Sunarno.
Dalam sorotan yang lebih luas, Sunarno menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambah beban pekerja, tetapi juga kurang efektif dalam memberikan solusi perumahan yang sebenarnya dibutuhkan oleh buruh.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Begini Cara Jual Laptop Rusak dengan Keuntungan Maksimal, Ikuti Cuy!
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada pengadaan rumah yang dibiayai oleh anggaran negara, bukan membebankan lagi kepada buruh yang penghasilannya sudah tipis.
“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, KASBI telah menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
LENGKAP! 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan saat Menunaikan Ibadah Haji, Berisikan Panduan dan Doa
Jangan Dibuang! Begini Cara Jual Laptop Rusak dengan Keuntungan Maksimal, Ikuti Cuy!
Jadwal dan Keutamaan Puasa Arafah 2024, Mengapa Tanggal Ini Begitu Spesial Bagi Umat Muslim?