HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah.
Apakah mereka tetap harus membayar iuran Tapera? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai kewajiban pembayaran Tapera, siapa saja yang diwajibkan, dan manfaat yang bisa diperoleh dari kebijakan ini.
Kebijakan Tapera ini mirip dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang berlaku untuk seluruh pekerja.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa meskipun pada awalnya kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra, seiring berjalannya waktu manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi, dikutip HukamaNews.com pada 27 Mei 2024.
Kewajiban Pembayaran Tapera
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024, ditetapkan bahwa besaran Simpanan Peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri.
Adapun untuk pekerja yang bekerja di perusahaan, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Setiap pekerja wajib membayar besaran simpanan ini, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).
Meskipun sudah memiliki rumah, pekerja tetap diwajibkan membayar Tapera.
Hal ini dikarenakan Tapera bersifat universal dan bertujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan perumahan di masa depan, mirip dengan sistem BPJS Kesehatan yang juga bersifat wajib untuk semua pekerja.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan
Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!