Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi aturan baru Tapera: wajib bayar iuran 3% gaji bagi semua pekerja, termasuk yang sudah punya rumah. (Freepik)
Ilustrasi aturan baru Tapera: wajib bayar iuran 3% gaji bagi semua pekerja, termasuk yang sudah punya rumah. (Freepik)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah.

Apakah mereka tetap harus membayar iuran Tapera? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai kewajiban pembayaran Tapera, siapa saja yang diwajibkan, dan manfaat yang bisa diperoleh dari kebijakan ini.

Baca Juga: Wow Langsung Cair! Biduan Nayunda Nabila Ngaku Dengan Kedekatannya Dapat Bantuan Cicilan Apartemen dari Eks Menteri SYL!

Kebijakan Tapera ini mirip dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang berlaku untuk seluruh pekerja.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa meskipun pada awalnya kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra, seiring berjalannya waktu manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi, dikutip HukamaNews.com pada 27 Mei 2024.

Baca Juga: Pengakuan Nayunda Nabila, Minta Syahrul Yasin Limpo Bayarkan Cicilan Apartemennya, Apakah Ini Uang Pribadi atau Negara?

Kewajiban Pembayaran Tapera

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024, ditetapkan bahwa besaran Simpanan Peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Adapun untuk pekerja yang bekerja di perusahaan, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Wiihh Korupsi Capai 109 Ton Emas PT Antam! Kejagung Tetapkan Enam Tersangka, Penahanan Dilakukan demi Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap pekerja wajib membayar besaran simpanan ini, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).

Meskipun sudah memiliki rumah, pekerja tetap diwajibkan membayar Tapera.

Hal ini dikarenakan Tapera bersifat universal dan bertujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan perumahan di masa depan, mirip dengan sistem BPJS Kesehatan yang juga bersifat wajib untuk semua pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X