Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:45 WIB
Polemik Tapera: Iuran 3% Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Polemik Tapera: Iuran 3% Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu

HUKAMANEWS - Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dinilai tidak tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu pasca pandemi.

Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang merupakan revisi dari PP No.25/2020.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Baterai Laptop Agar Awet dan Tahan Lama

Presiden Joko Widodo menandatangani aturan terbaru ini pada 20 Mei 2024, yang mengharuskan semua pekerja, baik itu PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, maupun karyawan swasta, untuk berkontribusi dalam program ini.

Besaran iuran yang ditetapkan adalah 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

Aturan ini didasarkan pada UU No.4/2016 tentang Tapera, yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari 2016.

Baca Juga: Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan

UU ini mendapat dukungan penuh dari semua fraksi di DPR, termasuk Fraksi PKS yang saat itu berposisi sebagai oposisi.

Tapera dirancang sebagai upaya untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak dengan mekanisme menabung yang dikelola oleh Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera.

Tabungan ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir dengan hasil pemupukannya.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Serta Cuti Bersama Juni 2024, Ada Long Weekend Juga Loh!

Namun, penerapan aturan ini telah memicu kontroversi dan protes, terutama dari serikat pekerja seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Mereka menilai bahwa kebijakan ini hanya menjadi alat politik pemerintah untuk kepentingan tertentu.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, bahkan menyebut pemotongan gaji untuk Tapera sebagai modus politik yang merugikan pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X