Kriteria Wajib Tapera
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk diwajibkan membayar Tapera:
1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.
2. Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.
Baca Juga: Pengadaan LPG Murah untuk Program Makan Siang Gratis, DPR Dorong Kaji Ulang Skema Subsidi
3. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
4. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.
5. Usia minimal peserta adalah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Selain itu, dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pekerja yang wajib mengikuti Tapera meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja/buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, serta badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Manfaat dan Tujuan Tapera
Tujuan utama dari Tapera adalah untuk menyediakan dana bagi pembangunan perumahan rakyat di masa depan.
Baca Juga: WASPADA! Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di DKI Jakarta, Prediksi Panas Maksimal
Dengan adanya Tapera, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah sendiri.
Meskipun bagi beberapa pekerja yang sudah memiliki rumah kebijakan ini mungkin terasa membebani, tetapi manfaat jangka panjangnya sangat besar.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan
Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!