- Vonis Sanksi Berat dan Permintaan Mundur dari Jabatan
Firli Bahuri divonis oleh Dewan Pengawas KPK dengan sanksi etik berat. Majelis Etik meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Alasan vonis mencakup pelanggaran kode etik, ketidakhadiran Firli dalam persidangan, dan sikap yang dianggap tidak mendukung prinsip-prinsip etika.
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, termasuk pertemuan dengan SYL, ketidakjujuran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gaya hidup mewah yang diduga tidak sesuai dengan jabatannya.
Untuk diketahui, pada hari yang sama, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) pagi hingga malam hari, di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
Ia pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar 10 jam. Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.***