- Vonis Sanksi Berat dan Permintaan Mundur dari Jabatan
Firli Bahuri divonis oleh Dewan Pengawas KPK dengan sanksi etik berat. Majelis Etik meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Alasan vonis mencakup pelanggaran kode etik, ketidakhadiran Firli dalam persidangan, dan sikap yang dianggap tidak mendukung prinsip-prinsip etika.
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, termasuk pertemuan dengan SYL, ketidakjujuran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gaya hidup mewah yang diduga tidak sesuai dengan jabatannya.
Untuk diketahui, pada hari yang sama, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) pagi hingga malam hari, di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
Ia pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar 10 jam. Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.***
Artikel Terkait
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi
Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK, Apa yang Tercermin dari Surat Pemberhentian Atau Hanya Strategi?
Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi