6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:37 WIB
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri  dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.
  1. Vonis Sanksi Berat dan Permintaan Mundur dari Jabatan

Firli Bahuri divonis oleh Dewan Pengawas KPK dengan sanksi etik berat. Majelis Etik meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Alasan vonis mencakup pelanggaran kode etik, ketidakhadiran Firli dalam persidangan, dan sikap yang dianggap tidak mendukung prinsip-prinsip etika.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, termasuk pertemuan dengan SYL, ketidakjujuran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gaya hidup mewah yang diduga tidak sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga: Viral! Video Tak Terpuji Oknum Buruh Mandi Beras di Gudang Bulog, Manajer Humas Perum Bulog Buka Suara

Untuk diketahui, pada hari yang sama, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) pagi hingga malam hari, di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024

Ia pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar 10 jam. Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X