HUKAMANEWS - Sidang vonis dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang digelar oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, mengundang perhatian publik.
Meski Firli Bahuri absen dalam persidangan, sidang yang digelar pada Rabu 27 Desember 2023, kemarin, tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Karena pada saat bersamaan, Firli Bahuri sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa Firli Bahuri tidak memanfaatkan kesempatan untuk membela diri.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Tumpak.
Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melanggar kode etik dalam kasus yang menyangkut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Firli terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.
Selain itu, Firli juga dianggap tidak memberi informasi kepada pimpinan KPK lainnya mengenai komunikasinya dengan SYL, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Atas dasar pelanggaran tersebut, Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Mengadili, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku... Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Berikut sederet fakta penting dalam dalam Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri yang dihimpun redaksi HUKAMANEWS.com:
Baca Juga: Akhir Tahun 2023, Ada 8 Pasien Positif Covid 19 di Batam, 2 Meninggal Dunia
- Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang vonis terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan 3 pelanggaran etik.
Meski Firli tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan, sidang tetap berlangsung.
Artikel Terkait
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi
Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK, Apa yang Tercermin dari Surat Pemberhentian Atau Hanya Strategi?
Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi