6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:37 WIB
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri  dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.

HUKAMANEWS - Sidang vonis dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang digelar oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, mengundang perhatian publik.

Meski Firli Bahuri absen dalam persidangan, sidang yang digelar pada Rabu 27 Desember 2023, kemarin, tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Karena pada saat bersamaan, Firli Bahuri sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri.

Baca Juga: 1500 personel Gabungan Polres Jayapura Bersiap Amankan Prosesi Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa Firli Bahuri tidak memanfaatkan kesempatan untuk membela diri.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Tumpak.

Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melanggar kode etik dalam kasus yang menyangkut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Firli terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Kenali Ciri dan Gejala Khas Covid Varian Baru JN 1, yang merenggut satu nyawa di Batam Meskipun Sudah Vaksin

Selain itu, Firli juga dianggap tidak memberi informasi kepada pimpinan KPK lainnya mengenai komunikasinya dengan SYL, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Atas dasar pelanggaran tersebut, Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Mengadili, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku... Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Berikut sederet fakta penting dalam dalam Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri yang dihimpun redaksi HUKAMANEWS.com:

Baca Juga: Akhir Tahun 2023, Ada 8 Pasien Positif Covid 19 di Batam, 2 Meninggal Dunia

  1. Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang vonis terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan 3 pelanggaran etik.

Meski Firli tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan, sidang tetap berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X