Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 06:34 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Hari ini Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Hari ini Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua.

HUKAMANEWS – Hari ini, Rabu (6/12/2023) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Seiiring Meningkatnya Gangguan Kesehatan Mental, Gen Z Paling Sering Cari Lagu-lagu Sedih Alias Galau

Adapun surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu 3 Desember dan telah diterima oleh yang bersangkutan.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Pada pemeriksaan Jumat 1 Desember 2023 di Bareskrim Polri, Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Baca Juga: Nasihat Bijak untuk Gen Z, Banyaklah Berkarya, Giatlah Beribadah dan Kembalilah Segera Kepada Allah. Jangan Sampai Menyesal di Kemudian Hari

Firli Bahuri tidak ditahan.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan. Dia hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang memangani perkara itu.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Andre Rosiade Nantangin Capres Cawapres 1 dan 3 Debat Bahasa Inggris, Netizen Bilang Berani Aja Dulu Debat di Kampus Jangan Cuma Bagi bagi Susu

Pernyataan Kapolri soal Firli Bahuri Tidak Ditahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X