6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:37 WIB
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri  dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.
Dewas KPK memberikan vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam vonis sidang etik KPK pada Rabu 27 Desember 2023.

Dewas tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli, namun menilai bahwa Firli tidak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

Baca Juga: Beredar Video Viral Pemilih di Taipei Sudah Dapat Surat Suara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langsung Klarifikasi

  1. Pelanggaran Etik yang Terbukti

   Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dalam kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pelanggaran tersebut termasuk melakukan pertemuan dengan SYL yang sedang ditangani KPK, tidak memberi tahu pimpinan KPK lainnya tentang komunikasinya dengan SYL, dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Ironis! Para Koruptor ini Meninggal Saat Jalani Hukuman Penjara, Bukan Hanya Lukas Enembe

  1. Klaim Lupa dan Ponsel Dibajak oleh Firli Bahuri

Dalam sidang, Firli Bahuri mengakui hubungan dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Firli mengklaim lupa tentang detail isi percakapan melalui aplikasi whatsapp karena ponselnya diklaim telah diretas sebanyak lima kali.

Dewas menyoroti klaim tersebut dan menilai Firli tidak memberikan penjelasan yang memadai.

Baca Juga: Gen Z, Tahukan Dulu Mixue Bikin Heboh Kini Keberadaannya Terancam Bangkrut. Apa Sebabnya Ya?

  1. Percakapan Rahasia Firli Bahuri dengan SYL

Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan percakapan antara Firli Bahuri dan SYL melalui pesan aplikasi WhatsApp. Isi percakapan mencakup rencana pertemuan, undangan acara, dan pembicaraan terkait tugas KPK.

Firli tidak memberitahukan komunikasi tersebut kepada pimpinan KPK yang lain, menciptakan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Petinju Profesional Amerika Serikat Gervonta Davis Ucapkan Kalimat Syahadat dan Menjadi Mualaf

  1. Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Firli Bahuri

Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa tidak ada hal meringankan yang dapat diterima Firli Bahuri.

Sebaliknya, Firli dianggap tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, memperlambat jalannya persidangan, dan tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik.

Keseluruhan faktor ini menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi berat dan panggilan mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga: Panduan Sukses Memulai Karir Freelance untuk Gen Z, Simak 6 Langkah Penting Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X