Hal yang meringankan, Rafael Alun dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Pada pembacaan dakwaan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK menuduh Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137 melalui beberapa perusahaan, antara lain PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.
Baca Juga: Firli Bahuri Hadapi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin Ini
Bersama istri, Ernie Meike Torondek, Rafael Alun didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100,8 miliar selama bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak.
Pencucian uang tersebut dilakukan dalam dua periode, yaitu dari tahun 2002 hingga 2010 sebesar Rp36,8 miliar dan dari tahun 2011 hingga 2023 sebesar Rp63,9 miliar.
Detailnya mencakup penerimaan gratifikasi, uang dalam bentuk mata uang asing, dan sejumlah transaksi lainnya.
Baca Juga: Gen Z Perlu Sadari , Inilah 5 Langkah Efektif Mencegah Kekerasan Seksual
Jaksa KPK menegaskan bahwa Rafael Alun harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus Rafael Alun Trisambodo ini terungkap seiring dengan viralnya penganiayaan keji yang dilakukan anak kandungnya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora pada 24 Februari 2023.
Adapun Mario Dandy kini tengah menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana dengan vonis 12 tahun.
Baca Juga: Masih Alot, Kesepakatan antara TikTok dan Tokopedia Belum Diketok, GOTO Beri Klarifikasi
Vonis PN Jakarta Selatan ini dikuatkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saat yang bersangkutan melakukam banding.***