HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH (Eddy Hiariej) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Pilpres 2024, Politik Kotor, dan Upaya Pemakzulan Presiden Jokowi
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Kronologi kasus
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Baca Juga: Benarkah Mycoplasma Pneumonia Lebih Bahaya daripada Covid 19? Begini Penjelasan Pakar
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga: Inilah Dalang Dibalik Datangnya Ribuan Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Aksinya Berkedok Kemanusiaan
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Artikel Terkait
Mengintip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya
Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Komisi Antirasuah Minta Maaf, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan
Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi