HUKAMANEWS - Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy diajukan lewat kuasa hukumnya dan diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Terlibat Produksi Film Dewasa, Siskaeee dan Sejumlah Pemeran Bakal Dipanggil Polisi
Tak hanya pihak Mario Dandy yang melakukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy. Banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut, resmi diajukan atas respons perlawanan hukum serupa yang diajukan Mario ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurut Djuyamto, panitera kamar pidana pengadilan sudah menerima pernyataan banding dari tim JPU pada hari yang sama.
“Dan selanjutnya, permohonan banding, juga sudah diajukan oleh tim penuntut umum,” begitu kata Djuyamto.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres, Ketua Umum InDeKs: Buat Ekonomi Indonesia Kuat
Djuyamto menuturkan, setelah menerima memori banding terdakwa, maupun tim penuntut umum, pihak PN Jaksel selanjutnya akan segera melakukan pemberkasan. Kemudian dilanjukan dengan pelimpahan perkara ke PT DKI Jakarta sebagai peradilan tingkat kedua.
“Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” kata Djuyamto.
Diketahui, PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) menuntaskan proses tingkat pertama peradilan terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat korban anak DO. Majelis hakim menghukum Mario bersalah, dan menghukumnya selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mencari Negarawan Sejati dalam Kontestasi Pilpres 2024
Selain hukuman badan, majelis hakim tanpa dissenting opinion juga menghukum Mario dengan pidana restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 25 miliar atas perbuatannya terhadap korban anak DO.
Majelis hakim yang sama, juga menghukum terdakwa lainnya, Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan penganiayaan berat tersebut.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban