Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:10 WIB
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri) bersalaman dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri) bersalaman dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

HUKAMANEWS -  Pengakuan mengejutkan Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta yang menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir liar.

Dalam wawancara tersebut, yang videonya beredar di berbagai platform media sosial, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e KTP yang menjerat Setya Novanto.

Agus Rahardjo juga mengatakan, Jokowi sempat marah dengan suara yang meninggi.

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu Jenis Golongan Darah Ini yang Paling Disukai Nyamuk untuk Dihisap Darahnya

Atas pernyataan mengejutkan tersebut, Jokowi tegas membantah. Jokowi menyebut tak pernah ada perintah untuk menghentikan kasus KTP Elektronik yang menjerat Setya Novanto saat itu.

Sebaliknya, Jokowi justru mempertanyakan motif di balik pengakuan mantan Ketua KPK periode 2015-2019 yang menyebut dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

"Untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Korban Pendaki Tewas 11 Orang Saat Erupsi Gunung Marapi, 3 Selamat dan 12 Pendaki Dinyatakan Hilang

Jokowi mengatakan dirinyalah yang meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di KPK.

"Dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata dia.

Selain itu, lanjut Jokowi, proses hukum terhadap Setya Novanto pun terus berjalan dan telah dijatuhi vonis hukuman hingga 15 tahun  penjara karena kasus korupsi e KTP.

Baca Juga: Waduh, Kasus Covid 19 Melonjak di Singapura, Diprediksi Naik 2 Kali Lipat, Ini Penyebabnya

"Buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujarnya.

Jokowi menganggap itu adalah bukti dirinya tidak meminta penghentian kasus E-KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan 6, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X