HUKAMANEWS - Pada tanggal 7 September 2023, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membuat keputusan yang menarik dalam sebuah perkara hukum yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan korban Cristalino David Ozora.
Keputusan tersebut mencakup lelang mobil Rubicon yang dipakai oleh terdakwa Mario Dandy untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarkan kepada korban.
Peristiwa ini berawal dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada anak korban, Cristalino David Ozora.
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengambil keputusan yang unik dalam perkara ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Hakim Alimin memutuskan bahwa mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa Mario Dandy, bersama dengan kunci dan STNK-nya, serta harta lainnya yang dimiliki oleh terdakwa, akan dilelang di muka umum.
Hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada korban.
Mobil Rubicon yang dimaksud adalah sebuah Jeep dengan nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 berwarna hitam.
Baca Juga: Hari Terakhir KTT ASEAN 2023, Rute ALTERNATIF dan Info Penutupan Jalan Ibu Kota
Keputusan ini menjadi langkah kreatif yang diambil oleh Hakim Alimin untuk memastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi yang seadil-adilnya atas perbuatan terdakwa.
Selain keputusan tentang pelelangan mobil Rubicon, Hakim Alimin juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp25.150.161.900.
Jumlah ini merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada anak korban, Cristalino David Ozora, sebagai bentuk ganti rugi atas tindak kekerasan yang telah dilakukan.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Kamis 7 September2023, BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Hari Terakhir KTT ASEAN 2023, Rute ALTERNATIF dan Info Penutupan Jalan Ibu Kota
Selamat! Putri Ariani Lolos ke Babak Final AGT 2023, Setelah Sukses Membuat Penonton dan Juri Terkesima
Perdagangan Orang Makin Marak! Satgas TPPO Polri Tetapkan 994 Tersangka dan Selamatkan 2.585 Orang
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis