HUKAMANEWS - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ayah kandung dari terpidana kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12/2023), Rafael Alun dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut jaksa KPK, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137 dan melakukan TPPU bersama istri, Ernie Meike Torondek.
Lantaran itu, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa KPK membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137.
Baca Juga: Gen Z Kuy Cek! Begini 5 Cara Ampuh Mengusir Rasa Kesepian yang Sering Melanda
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam skenario ketika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Rafael Alun
Jaksa KPK juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Rafael Alun.
Dinyatakan bahwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Motif kejahatan yang dilakukannya adalah untuk memperoleh kekayaan pribadi atau bagi orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
Mantan pejabat pajak tersebut juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban
Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Hakim Tipikor Menolak Keberatan Rafael Alun dalam Putusan Sela, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, KPK Resmi Umumkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka