Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 21:32 WIB
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Pajak yang merupakan ayah kandung Mario Dandy Satriyo, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK.
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Pajak yang merupakan ayah kandung Mario Dandy Satriyo, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK.

Hal yang meringankan, Rafael Alun dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU

Pada pembacaan dakwaan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK menuduh Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137 melalui beberapa perusahaan, antara lain PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.

Baca Juga: Firli Bahuri Hadapi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin Ini

Bersama istri, Ernie Meike Torondek, Rafael Alun didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100,8 miliar selama bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak.

Pencucian uang tersebut dilakukan dalam dua periode, yaitu dari tahun 2002 hingga 2010 sebesar Rp36,8 miliar dan dari tahun 2011 hingga 2023 sebesar Rp63,9 miliar.

Detailnya mencakup penerimaan gratifikasi, uang dalam bentuk mata uang asing, dan sejumlah transaksi lainnya.

Baca Juga: Gen Z Perlu Sadari , Inilah 5 Langkah Efektif Mencegah Kekerasan Seksual

Jaksa KPK menegaskan bahwa Rafael Alun harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus Rafael Alun Trisambodo ini terungkap seiring dengan viralnya penganiayaan keji yang dilakukan anak kandungnya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora pada 24 Februari 2023.

Adapun Mario Dandy kini tengah menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana dengan vonis 12 tahun.

Baca Juga: Masih Alot, Kesepakatan antara TikTok dan Tokopedia Belum Diketok, GOTO Beri Klarifikasi

Vonis PN Jakarta Selatan ini dikuatkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saat yang bersangkutan melakukam banding.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X