nasional

Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, KPK Resmi Umumkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka

Jumat, 8 Desember 2023 | 06:38 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Eddy adalah Rp 8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 4 orang tersangka. Eddy, Yogi dan Yosi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara Helmut dijadikan tersangka pemberi suap. Sampai saat ini, KPK baru menahan Helmut.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Warga dengan Kearifan Lokal, Komunitas Bali dan DPRD Kompak Tolak Sebaran Nyamuk Wolbachia

Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Diketahui, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari kabinet Joko Widodo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Hal itu diungkap oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

Baca Juga: Siap-siap Libur Nataru, Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2023, Asyik Libur 4 Hari!

Ari berkata surat itu diterima hari Senin (6/12). Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Eddy.

Dia menyebut Setneg akan segera melaporkan surat itu seusai Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur. Ari menyebut Jokowi akan membuat keputusan setelahnya.

"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Komjen Dharma Pongrekun: Bikin Resah Warga Bali Pihak Berwenang Harus Sita dan Musnahkan Nyamuk Wolbachia

Dicekal dan Mengajukan Praperadilan

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini