Mengintip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 06:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya

HUKAMANEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi tudingan serius terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, bukti yang cukup ditemukan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Pilpres 2024, Catatan untuk Para Capres-Cawapres: Ojo Lamis, Jangan Dusta, Jangan Sakiti Hati Rakyat Hanya Karena Ingin Berkuasa

Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi Firli Bahuri, dengan jeratan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, merinci sanksi pidana maupun denda yang mungkin dihadapi oleh Firli.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Cobalah Pakai Shampoo Bunga Telang, Untuk Cegah Rambut Rontok Saat Panas Ekstrem

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

Baca Juga: Kota Semarang Segera Punya Aplikasi Jual Beli Hasil Panen Urban Farming

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari. 

Ade melanjutkan, untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan6, Youtube Kompas TV, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X