Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 05:54 WIB
Presiden Jokowi telah menandatangani Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri  dan menunjuk pengganti sementara Ketua KPK  pada Jumat (24/11/2023) malam.
Presiden Jokowi telah menandatangani Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk pengganti sementara Ketua KPK pada Jumat (24/11/2023) malam.

HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam Keppres tersebut sekaligus juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL).

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

Baca Juga: Ramai Tolak Nyamuk Wolbachia, Warga Yogyakarta Malah Sudah Satu Dasawarsa Hidup dengan Wolbachia

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana,  menjelaskan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

Menurut Ari Keppres tersebut diteken Jokowi setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Presiden Jokowi tiba di Lanud Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam dan langsung menandatangani Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti untuk Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo

"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujar Ari dalam pesan singkat, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya Ari menjelaskan Keppres pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. 

Dalam Keppres yang sudah disiapkan ada dua keputusan. Pertama terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md Minta KPK Tetap Berjalan Meskipun Ketuanya Jadi Tersangka, Selama Lebih dari Dua semua Urusan Mesti Tetap Berjalan

Keputusan kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X