nasional

FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan

Sabtu, 25 November 2023 | 06:33 WIB
Bekas ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

HUKAMANEWS – Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan pesakitan oleh Polda Metro Jaya. Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri mengajukan praperadilan tersebut pada Jumat 24 November 2023. Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramai Tolak Nyamuk Wolbachia, Warga Yogyakarta Malah Sudah Satu Dasawarsa Hidup dengan Wolbachia

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dengan keterangan yang tertulis dapat SIPP PN Jaksel adalah sebagai berikut:

"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka."

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilihat dari SIPP.

Baca Juga: Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.

"Hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Mulai Bermunculan Pengakuan Sebagai Imam Mahdi, Habib Umar bin Hafidz Sebut Jangan Percaya. Mereka Ada Kepentingan Musuh

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Tags

Terkini