Firli Bahuri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
"23 November 2023 pada hari Kamis telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB, selaku ketua KPK RI," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangan, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga: Sesungguhnya Inilah yang Terjadi Saat Kita Digigit NYAMUK WOLBACHIA
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Jumat 24 November 2023 pagi untuk mencegah Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan. Pencekalan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.***
Artikel Terkait
Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?
Mengintip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya
Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti untuk Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara