FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 06:33 WIB
Bekas ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bekas ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

"23 November 2023 pada hari Kamis telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB, selaku ketua KPK RI," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangan, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Sesungguhnya Inilah yang Terjadi Saat Kita Digigit NYAMUK WOLBACHIA

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Jumat 24 November 2023 pagi untuk mencegah Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan. Pencekalan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PN Jakarta Selatan, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X