HUKAMANEWS.COM - Firli Bahuri terancam dipenjarakan seumur hidup.
Hal ini disebut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut Ade layak terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.
"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," ucapnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Kota Semarang Segera Punya Aplikasi Jual Beli Hasil Panen Urban Farming
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memeriksa 91 orang saksi.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan menyitanya yaitu dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Baca Juga: Daftar Nama Pejabat Polri yang Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Ada Kapolsek hingga Kasat Reskrim
Artikel Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak di Eropa, KPK: Mungkin Tersesat
Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Hormati Proses Hukum, Anwar Usman Tertawa
Terkait Kasus SYL, Polisi Geledah Rumah Ketua KPK di Dua Lokasi
Setelah Sempat Tertunda, Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri pada Senin Esok, Ini Harapan Albertina Ho
Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mengelak Usai Polisi Temukan Barang Bukti Dugaan Pemerasan