HUKAMANEWS – Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan pesakitan oleh Polda Metro Jaya. Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri mengajukan praperadilan tersebut pada Jumat 24 November 2023. Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Ramai Tolak Nyamuk Wolbachia, Warga Yogyakarta Malah Sudah Satu Dasawarsa Hidup dengan Wolbachia
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dengan keterangan yang tertulis dapat SIPP PN Jaksel adalah sebagai berikut:
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka."
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilihat dari SIPP.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.
"Hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Artikel Terkait
Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?
Mengintip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya
Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti untuk Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara