HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam Keppres tersebut sekaligus juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL).
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.
Baca Juga: Ramai Tolak Nyamuk Wolbachia, Warga Yogyakarta Malah Sudah Satu Dasawarsa Hidup dengan Wolbachia
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
Menurut Ari Keppres tersebut diteken Jokowi setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.
Presiden Jokowi tiba di Lanud Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam dan langsung menandatangani Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.
"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujar Ari dalam pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya Ari menjelaskan Keppres pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Dalam Keppres yang sudah disiapkan ada dua keputusan. Pertama terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK.
Keputusan kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.