HUKAMANEWS.COM - Akhirnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa 91 orang saksi.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, (22/11/2023).
Baca Juga: Anak Papua Akrab Dengan Budaya Merokok dan Narkoba Sejak Dini
FB ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan menyitanya yaitu dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Politanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Juga turut disita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Kota Semarang Segera Punya Aplikasi Jual Beli Hasil Panen Urban Farming
Menurut Ade, disita pula satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.(*)
Artikel Terkait
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak di Eropa, KPK: Mungkin Tersesat
Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Hormati Proses Hukum, Anwar Usman Tertawa
Terkait Kasus SYL, Polisi Geledah Rumah Ketua KPK di Dua Lokasi
Setelah Sempat Tertunda, Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri pada Senin Esok, Ini Harapan Albertina Ho