Menko Polhukam Mahfud Md Minta KPK Tetap Berjalan Meskipun Ketuanya Jadi Tersangka, Selama Lebih dari Dua semua Urusan Mesti Tetap Berjalan

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 20:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mendukung kelancaran KPK meski Ketua KPK tersangka (PMJ News / HukamaNews.com)
Menko Polhukam Mahfud Md mendukung kelancaran KPK meski Ketua KPK tersangka (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada Kamis, 23 November 2023, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md, memberikan pernyataan terkait situasi yang tengah melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam konteks ini, Mahfud Md menekankan pentingnya menjalankan proses hukum tanpa menghambat kinerja lembaga anti rasuah.

Baca Juga: Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi

"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Menko Polhukam, Mahfud Md yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News di Jakarta.

Menurut Mahfud, walaupun satu dari lima komisioner KPK menjadi tersangka, tidak serta merta membuat seluruh lembaga harus berhenti beroperasi.

Mahfud MD berpendapat bahwa empat komisioner KPK yang tidak terlibat dalam kasus tersebut masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut.

Baca Juga: Mulai Bermunculan Pengakuan Sebagai Imam Mahdi, Habib Umar bin Hafidz Sebut Jangan Percaya. Mereka Ada Kepentingan Musuh

Dia juga menegaskan bahwa saat ini adalah masa di mana proses hukum harus diberikan kesempatan untuk berjalan tanpa campur tangan yang berlebihan.

"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," tambahnya.

Mahfud Md juga menegaskan bahwa, seandainya terpaksa ada komisioner yang harus non-aktif, keputusan tersebut masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Para Guru Sudah Saatnya Tingkatkan Wawasan Mengenai Media Sosial

Dengan adanya empat komisioner yang masih aktif, lembaga tersebut diharapkan dapat tetap berjalan dan melaksanakan tugasnya.

"Tapi seumpama terpaksa harus non-aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.

Pernyataan Menko Polhukam ini mencerminkan sikap pemerintah yang ingin memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X