Beda Draf dan Kejar Tayang, Kontroversi KUHAP Baru Mendidih, 'Keadaan Mendesak' Jadi Sorotan Publik

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi KUHAP baru dan polemik pasal penyadapan serta keadaan mendesak. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi KUHAP baru dan polemik pasal penyadapan serta keadaan mendesak. (HukamaNews.com / Net)

Menurutnya, kritik publik bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, tetapi memastikan bahwa prosedur legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mereduksi hak-hak konstitusional warga negara.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI menilai kontroversi yang beredar merupakan akibat misinformasi dan penafsiran keliru terhadap pasal-pasal tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa KUHAP baru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan HAM, termasuk memastikan setiap upaya paksa tetap membutuhkan izin hakim.

Ia menegaskan bahwa Pasal 5 tidak membuka ruang untuk penangkapan tanpa dasar pidana karena seluruh upaya dalam tahap penyidikan tetap mengacu pada pembuktian awal yang sah.

Menurut DPR, mekanisme darurat tetap wajib mendapatkan pengesahan hakim dalam waktu dua hari kerja sehingga tidak ada tindakan yang dibiarkan berlangsung tanpa kontrol yudisial.

Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal

Habiburokhman juga meluruskan isu terkait metode undercover buy dan controlled delivery yang dianggap dapat diterapkan secara luas, padahal hanya diperuntukkan bagi kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru justru memperkuat aspek perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas melalui pasal yang menjamin rehabilitasi, perawatan, serta perlengkapan pendukung selama proses hukum.

DPR menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan langkah menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan inklusif.

Namun, pergulatan opini publik belum mereda karena perdebatan inti tetap berada pada ruang interpretasi luas yang bisa muncul dari frasa keadaan mendesak.

Dalam diskusi publik, warganet mempersoalkan bahwa istilah keadaan mendesak sering menjadi celah dalam berbagai praktik penegakan hukum yang terlalu bergantung pada subjektivitas aparat.

Baca Juga: Ammar Zoni Curhat Soal Rindu Anak, Pengacara Bongkar Alasan Akses Komunikasi Masih Tertutup dari Irish Bella

Pakar hukum pidana dari sejumlah universitas juga menilai bahwa parameter objektif perlu dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Di Bandung, beberapa akademisi hukum menilai bahwa kontroversi KUHAP baru dapat berdampak pada kasus-kasus sensitif seperti kejahatan digital, penangkapan cepat, dan penyitaan gadget tanpa izin hakim apabila penyidik menilai situasi sebagai mendesak.

Menurut pengajar hukum pidana dari Bandung yang saya wawancarai, aturan baru berpotensi mengubah pola penyidikan di daerah karena aparat cenderung mengutamakan kecepatan, sementara kontrol yudisial masih bergantung pada interpretasi lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X