HUKAMANEWS - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah eksepsinya ditolak jaksa dalam sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat, sebuah perkembangan yang memicu perbincangan luas tentang proses hukum dan komitmen pemberantasan narkotika di Indonesia.
Penolakan eksepsi menjadi kata kunci yang memandu arah sidang ini, terutama karena kasus Ammar Zoni sudah berulang kali menjadi diskusi publik.
Sidang lanjutan ini juga mempertegas bagaimana pengawasan digital seperti sidang daring tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Dalam persidangan yang digelar Kamis siang, kehadiran Ammar Zoni secara daring dari Lapas Nusakambangan kembali menyedot perhatian karena menunjukkan bagaimana sistem persidangan jarak jauh masih menjadi opsi utama dalam perkara yang melibatkan tahanan berisiko tinggi.
Baca Juga: Misteri Wafatnya Dirut Bank BJB Usai Bermain Golf, Spekulasi Penyebab Kematianya Makin Memanas
Penggunaan sidang daring dalam kasus narkoba ini menjadi kata kunci relevan bagi publik yang mengikuti perkembangan teknologi hukum di Indonesia.
Situasi ini menambah bobot pemberitaan sekaligus menggambarkan posisi Ammar yang kini menunggu putusan sela atas eksepsinya.
Publik juga memberi perhatian lebih karena kasus narkoba selalu menjadi isu sensitif, terlebih menyangkut figur publik.
Banyak yang menilai jalannya sidang dan keputusan jaksa menolak eksepsi akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Dari sudut pandang hukum, momen putusan sela menjadi penentu apakah dakwaan terhadap Ammar Zoni akan langsung diperiksa atau justru harus diperbaiki bila majelis hakim menilai ada celah hukum.
Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Seluruh Eksepsi Ammar Ditolak
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh poin eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan.
JPU menyatakan surat dakwaan dengan nomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan pada pokok perkara.
Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada bagian dari dakwaan yang dianggap kabur atau multitafsir sehingga majelis hakim tidak memiliki alasan untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Terseret Dugaan Jual Beli Narkoba di Balik Jeruji Salemba!
Tak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Diduga Main Narkoba Lagi, Ditjenpas: Tak Ada Ampun, Pastikan Ada Sanksi Tegas
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Bersama 5 Napi Lain, Tanda Era Baru Lapas Tanpa Narkoba?
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan! Publik Soroti Ketegasan Pemerintah dan Harapan Rehabilitasi
Bukan Karena Disiksa! Ini Motif Sebenarnya Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan