Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Net)
Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kontroversi soal impor pakaian bekas (Thrifting) kembali mengemuka, dan kali ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa membayar pajak tidak akan pernah mengubah status barang ilegal.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik, terutama karena usaha thrifting kini melibatkan jutaan pelaku usaha kecil di berbagai kota, termasuk Bandung.

Di tengah meningkatnya perdebatan tentang keberlanjutan ekonomi lokal dan dominasi produk asing, isu barang ilegal, pakaian bekas impor, dan pengawasan perdagangan menjadi sorotan utama.

Di saat para pedagang berharap legalisasi demi keberlangsungan usaha, pemerintah justru mengambil posisi tegas: barang yang sejak awal dilarang, tetap dilarang, tak peduli seberapa besar potensi pajaknya.

Baca Juga: Ammar Zoni Curhat Soal Rindu Anak, Pengacara Bongkar Alasan Akses Komunikasi Masih Tertutup dari Irish Bella

Pemerintah Tegaskan: Pajak Bukan Jalan Pintas untuk Legalkan Barang Ilegal

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegasnya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025, menanggapi pedagang yang mengusulkan legalisasi impor pakaian bekas dengan alasan mereka siap membayar pajak.

Menurutnya, logika tersebut berbahaya karena seolah menganggap negara bisa melegalkan semua barang hanya karena ada potensi penerimaan pajak.

“Thrifting itu barang bekas dan sudah jelas dilarang. Enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak. Itu barang ilegal,” tegasnya.

Purbaya bahkan menggunakan analogi ekstrem untuk menekankan posisinya.
“Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya.

Analogi ini menunjukkan bahwa prinsip legalitas tidak ditentukan oleh kemampuan pedagang membayar pajak, tetapi oleh aturan hukum yang melarang masuknya barang tersebut sejak awal.

Baca Juga: KPK Pajang Rp 300 Miliar dari Skandal Taspen, Ungkap Modus Investasi Fiktif Taspen Hampir Rp 1 Triliun!

Misi Membersihkan Indonesia dari Barang Ilegal

Menkeu menegaskan bahwa tugasnya bukan mempertimbangkan legalisasi, melainkan menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X