KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 07:00 WIB
Hery Sudarmanto keluar dari Gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan RPTKA. (HukamaNews.com / Antara)
Hery Sudarmanto keluar dari Gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan RPTKA. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah izin penting bagi tenaga kerja asing di Indonesia.

Kasus RPTKA ini menjadi perhatian publik karena diduga berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola perizinan tenaga kerja asing, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan RPTKA bukan sekadar mengejar pelaku, tetapi juga membongkar pola pemerasan sistematis yang merugikan negara.

Penyidik kini fokus memperdalam aliran dana, modus pemerasan, serta keterlibatan pejabat lintas periode menteri.

Baca Juga: Pedagang Curhat ke DPR: Bisnis Thrifting Terancam Mati, Benarkah Bukan Biang Rusaknya Industri Tekstil?

Pengusutan kasus ini kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka baru.

Nama HS diduga menjadi figur sentral karena menjabat di posisi strategis sejak 2010 hingga 2017, periode awal terjadinya praktik pemerasan RPTKA.

KPK Periksa Dua Agen TKA, Dalami Dugaan Uang Tidak Resmi

KPK memeriksa dua agen tenaga kerja asing pada 18 November 2025 untuk mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan HS saat menangani pengurusan RPTKA.

Kedua agen tersebut disebut telah menyerahkan uang tidak resmi karena merasa diperas saat mengurus dokumen RPTKA.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami rangkaian tindakan pemerasan yang diduga dilakukan HS saat menduduki posisi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2010–2015) serta Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017).

Baca Juga: GreenFaith Indonesia dan UIN Sumut Sepakat: Agama Harus Turun Tangan Hadapi Krisis Lingkungan

Dua jabatan tersebut memiliki kewenangan besar dalam proses penerbitan RPTKA.

Pola Pemerasan: Tekanan Denda Rp1 Juta per Hari

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki TKA agar bisa memperoleh izin kerja dan izin tinggal. Tanpa dokumen tersebut, proses perizinan akan terhambat dan perusahaan bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X