HUKAMANEWS – KPK kembali menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, sebuah isu yang terus menyedot perhatian publik.
Ketidakhadiran asisten pribadi Hotman Paris, Wela Arista, menjadi sorotan karena namanya dinilai memiliki peran penting dalam membantu penyidik menuntaskan alur transaksi mencurigakan.
Perkembangan terbaru ini ikut memicu diskusi luas di media sosial, menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR yang seharusnya berdampak langsung pada publik.
KPK menyebut asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris, Wela Arista, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: RUU KUHAP Dikebut untuk Disahkan Pekan Depan, Koalisi Sipil Ingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga Jumat siang, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari Wela Arista.
KPK pun segera menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut dan melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan keterangan penting tidak hilang di tengah proses penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar KPK terhadap penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluhan jasa keuangan OJK pada periode 2020–2023.
Dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan analisis transaksi PPATK serta aduan masyarakat, yang kemudian memantik penyidikan umum sejak Desember 2024.
Tak hanya memanggil sejumlah saksi, penyidik juga telah menggeledah dua lokasi strategis: Gedung Bank Indonesia di Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Baca Juga: Hujan Deras Paksa Operasi SAR Cibeunying Terhenti, 20 Korban Masih Hilang di Tengah Tanah Bergerak
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen anggaran, alur pengeluaran program sosial, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini berada di balik layar.
Pada perkembangan berikutnya, KPK telah menetapkan dua tersangka: anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar teknis pelaksanaan dana CSR, tetapi juga dugaan adanya campur tangan politik dalam pengalokasian dan penyaluran dana.
Publik menilai kasus ini sangat krusial karena dana CSR BI–OJK memiliki dampak langsung pada layanan literasi keuangan, bantuan publik, dan program sosial.
Artikel Terkait
Analis Senior OJK Dipanggil KPK, Bongkar Skandal Dana CSR BI-OJK yang Seret Dua Anggota DPR
6 Jam Disorot KPK! Deputi Gubernur BI Filianingsih Bongkar Fakta Mengejutkan soal Skandal Dana CSR
KPK Gerak Cepat! Legislator Nasdem Rajiv Disorot dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK Rp28 Miliar
Rajiv Diperiksa KPK di Cirebon, Bukan Ibu Kota! Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia Makin Panas
MAKI Ultimatum KPK Soal Kasus CSR BI–OJK, Publik Bertanya: Kenapa Tersangka Belum Ditahan?