HUKAMANEWS – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ancaman somasi kedua terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Desakan MAKI ini muncul karena proses penahanan dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, dinilai terlalu lama dan menghambat kepastian penegakan hukum.
Isu soal penahanan tersangka kasus CSR BI OJK ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi lembaga negara serta pengelolaan dana sosial yang seharusnya tepat sasaran.
Baca Juga: Terungkap! 3 RS di Jember Diduga Mark Up Klaim BPJS, DPRD Turun Tangan Bongkar Fakta di Baliknya
MAKI Desak KPK Lebih Tegas Tangani Kasus CSR BI–OJK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut lembaganya siap mengirim somasi kedua kepada KPK bila proses penahanan dua tersangka, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG)—tak kunjung dilakukan.
Boyamin menilai KPK harus menunjukkan ketegasan karena kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut sudah berjalan panjang dan menyangkut dana publik dalam jumlah besar.
MAKI sebelumnya telah mengirim somasi pertama pada Mei 2025, saat KPK belum mengumumkan tersangka, sehingga somasi kedua dianggap sebagai langkah lanjutan untuk mendesak percepatan.
Boyamin juga menegaskan bahwa jika langkah somasi kedua tidak membuahkan hasil, MAKI siap melayangkan gugatan praperadilan terkait lambatnya penahanan tersangka.
Baca Juga: Dirut MRT Diperiksa KPK soal Skandal Anoda Logam Antam Rp 100 Miliar, Ada Jejak Lama di Antam
MAKI selama ini dikenal aktif menekan lembaga penegak hukum agar tidak menunda-nunda proses penindakan, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Dana CSR BI–OJK Diduga Disalahgunakan
KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan analisis PPATK serta pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya ditujukan untuk program pemberdayaan dan edukasi masyarakat.
Penyidikan formal dimulai sejak Desember 2024, diikuti dengan penggeledahan di dua lokasi strategis: Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Artikel Terkait
Kasus E-KTP Memanas Lagi, MAKI Tegaskan Peran Paulus Tannos Sudah Terbukti Jelas
Topan Ginting Kena OTT, Bobby Nasution Ikut Terseret? MAKI Minta KPK Usut Semua Proyek Medan!
Di Jepang Ternyata Ada Kasus Ijazah Palsu Juga, Namun Walikota Maki Takubo Tak Ngeyel Sebut Ijazahnya Asli, Pilih Undur Diri dari Jabatan
Jurist Tan Diduga Ngacir ke Sydney Bareng Suami, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Buronan Kasus Chromebook
Dikira Aman di Malaysia, Riza Chalid Malah Disorot Parlemen, MAKI Langsung Bereaksi Cepat