HUKAMANEWS – Komisi III DPR mempercepat pengesahan RUU KUHAP untuk mengejar tenggat berlakunya KUHP baru pada Januari 2026, meski koalisi masyarakat sipil menilai sejumlah pasal dan kewenangan aparat berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
RUU KUHAP memasuki babak final setelah Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa rancangan tersebut ke sidang paripurna pekan depan, sebuah langkah cepat yang dilakukan demi memastikan KUHP baru dapat berjalan efektif pada awal 2026.
Keputusan “kejar tayang” ini menimbulkan perdebatan publik karena RUU KUHAP dianggap sebagai pilar utama yang menentukan arah proses penegakan hukum Indonesia dalam puluhan tahun ke depan.
Di tengah urgensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan bahwa sejumlah pasal masih mengandung risiko besar terhadap perlindungan hak warga dan mekanisme kontrol kekuasaan.
Baca Juga: Detik-detik Longsor Cibeunying Cilacap, Seorang Ayah Nekat Selamatkan Anak, 21 Orang Masih Dicari
Pembahasan RUU KUHAP dimulai sejak Maret 2025 dan terus dipercepat hingga akhirnya seluruh fraksi dalam panja sepakat membawanya ke paripurna.
Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut percepatan ini penting karena tanpa KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan tindakan paksa begitu KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Argumen inilah yang menjadi dasar pemerintah dan DPR untuk mengutamakan penyelesaian revisi KUHAP sebelum akhir tahun.
Namun di luar parlemen, koalisi masyarakat sipil menilai percepatan pembahasan membuat banyak substansi bermasalah tidak mendapat ruang koreksi.
Mereka menilai 14 substansi utama yang diklaim pemerintah sebagai terobosan justru menyimpan potensi kesewenang-wenangan aparat, mulai dari perluasan penyadapan tanpa izin hakim hingga kemungkinan penangkapan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat
Desakan agar Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP pun menguat, terutama dari organisasi bantuan hukum dan aktivis HAM.
14 Substansi Utama RUU KUHAP yang Siap Disahkan
DPR mengklaim revisi KUHAP membawa modernisasi besar-besaran melalui 14 substansi utama.
Berikut daftar lengkapnya beserta penjelasan yang kini menjadi sorotan publik:
1. Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
Artikel Terkait
Viral! Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Lucu Banget
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR
Ucapan 'Tolol Sedunia' pada Demonstran Berbalik Arah, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR
Profil Legislator Kontroversial Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priok yang Dicopot dari Komisi III DPR RI