Diduga Libatkan Ratusan Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun, KPK Periksa Pejabat Baznas

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 15:55 WIB
Sekretaris Utama Baznas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / KPK)
Sekretaris Utama Baznas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / KPK)

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini menandakan bahwa penyidikan telah mengarah ke tahap yang lebih serius dan potensial menjerat pejabat tinggi Kemenag.

Pansus Angket DPR Ikut Soroti Kejanggalan

Kasus ini tak hanya disorot KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sederet kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan dari 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi.

Kemenag disebut membaginya 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.

Baca Juga: Pasar Tablet Global Ambruk 4,4%! Tapi Apple Malah Panen Untung di Tengah Krisis Gadget Dunia

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen harus diberikan untuk jemaah haji reguler.

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini memicu pertanyaan besar publik: apakah ada pihak-pihak yang secara sengaja mengubah skema kuota untuk kepentingan bisnis atau pribadi?

Respons Publik dan Tantangan Reformasi Haji

Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial. Banyak netizen menilai bahwa praktik jual-beli kuota haji sudah lama menjadi rahasia umum, dan KPK kini hanya membuka “gunung es” dari persoalan yang lebih dalam.

Beberapa pengguna X (Twitter) bahkan menyebut bahwa “kuota haji lebih sulit didapat daripada tiket konser internasional”, menggambarkan frustrasi masyarakat atas sistem yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Kok Bisa? Tanah Negara Dijual Lagi untuk Proyek Whoosh, KPK Temukan Modus Janggal yang Bikin Publik Geram

Di sisi lain, sejumlah pakar kebijakan publik menilai, momentum ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi reformasi total sistem haji nasional.

Menurut pengamat kebijakan publik UIN Syarif Hidayatullah, reformasi digital dan transparansi kuota berbasis data publik harus menjadi agenda prioritas agar praktik penyalahgunaan tak terulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X