Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel Tersangka Korupsi Rp1 Triliun akan Segera Diumumkan

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 21:00 WIB
Petugas KPK membawa berkas pemeriksaan kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Berita Satu)
Petugas KPK membawa berkas pemeriksaan kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Berita Satu)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempercepat penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, sebuah isu yang memicu perhatian publik karena menyangkut hak ibadah jutaan warga.

KPK kini telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji, sebuah angka yang menunjukkan skala besar potensi penyimpangan kuota haji.

Penyidikan ini menjadi sorotan karena diduga terkait era kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga publik menunggu siapa yang akan menjadi tersangka.

KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan memasuki fase krusial setelah memeriksa hampir seluruh penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Titik Lemah Tersulit Polri: Reformasi 3 Bulan, Publik Diminta Ikut Mengawasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sudah ada lebih dari 350 biro travel diperiksa dari sekitar 400 total lembaga yang beroperasi.

Budi menegaskan pemeriksaan dilakukan paralel untuk mengukur potensi kerugian negara dan memastikan setiap data dari biro travel haji terekam secara akurat.

Dalam sepekan terakhir, penyidik turun langsung ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, untuk meminta keterangan tambahan dari pelaku usaha travel.

KPK menyebut sebagian PIHK belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang untuk mempercepat penguatan alat bukti.

Pemeriksaan ratusan biro travel ini menjadi kunci untuk mengurai dugaan jual beli kuota haji, aliran dana yang mengalir ke pejabat Kementerian Agama, hingga dugaan penyimpangan besar dalam pembagian kuota tambahan.

Baca Juga: Terkuak! JK Ungkap Bahaya Mafia Tanah: Kalau Tokoh Besar Saja Bisa Diserang, Gimana Nasib Warga Biasa?

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

UU tersebut dengan jelas mengatur bahwa kuota dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun keputusan Menteri Agama justru mengatur pembagian 50:50.

KPK menduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah agen travel untuk mengalihkan sekitar 8.400 porsi haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Pengalihan kuota ini diduga memberi keuntungan besar bagi agen travel karena harga paket haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X