Diduga Libatkan Ratusan Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun, KPK Periksa Pejabat Baznas

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 15:55 WIB
Sekretaris Utama Baznas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / KPK)
Sekretaris Utama Baznas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada Rabu (12/11/2025), penyidik KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah mengurai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat, asosiasi, dan ratusan biro perjalanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan Subhan Cholid, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Kembali Dibahas, Akankah Uang Kita Jadi Lebih Kuat atau Malah Kacau? Inilah 6 Syarat agar Tak Picu Inflasi dan Kekacauan

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan catatan internal KPK, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB.

Pemeriksaan ini disebut sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah dibuka sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

KPK menemukan indikasi adanya manipulasi dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya di lingkup internal Kemenag, KPK juga mendeteksi adanya keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut menikmati jatah kuota secara tidak sah.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta Ungkap Jejak Ideologi Ekstrem, Densus 88 Peringatkan Ancaman Dunia Maya bagi Remaja

Potensi Kerugian Negara dan Keterlibatan Pejabat

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan angka pasti dan menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke sejumlah pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X