HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada Rabu (12/11/2025), penyidik KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah mengurai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat, asosiasi, dan ratusan biro perjalanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan Subhan Cholid, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan catatan internal KPK, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB.
Pemeriksaan ini disebut sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah dibuka sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
KPK menemukan indikasi adanya manipulasi dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya di lingkup internal Kemenag, KPK juga mendeteksi adanya keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut menikmati jatah kuota secara tidak sah.
Potensi Kerugian Negara dan Keterlibatan Pejabat
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan angka pasti dan menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke sejumlah pihak.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Sarwo Edhie, AHY Bongkar Kisah Kakeknya yang Jarang Terungkap di Publik, Bikin Penasaran
Pemerintah Kaji Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, DKI Beri Dukungan Penuh
Terkuak! JK Ungkap Bahaya Mafia Tanah: Kalau Tokoh Besar Saja Bisa Diserang, Gimana Nasib Warga Biasa?
Mahfud MD Bongkar Titik Lemah Tersulit Polri: Reformasi 3 Bulan, Publik Diminta Ikut Mengawasi
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel Tersangka Korupsi Rp1 Triliun akan Segera Diumumkan