Istilah tersebut mencerminkan bagaimana sistem setoran mulai terlembagakan dalam birokrasi proyek daerah, sebuah fenomena yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pengawasan internal pemerintah provinsi.
Gubernur Riau Sempat Kabur Saat OTT
Menariknya, dalam OTT tersebut, Abdul Wahid sempat berusaha melarikan diri saat tim KPK melakukan penyergapan.
Namun, upaya itu gagal setelah petugas berhasil membekuknya beberapa jam kemudian di lokasi terpisah. KPK menyebut tindakan Wahid justru memperkuat indikasi adanya kesadaran atas perbuatan melanggar hukum.
Dalam kasus ini, selain Abdul Wahid, sejumlah pihak dari Dinas PUPR dan kontraktor swasta juga telah diamankan untuk dimintai keterangan.
KPK memastikan akan segera mengumumkan daftar tersangka resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Korupsi Proyek Infrastruktur: Fenomena Lama, Pola Baru
Kasus yang menjerat Gubernur Riau ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi proyek infrastruktur.
Berdasarkan data ICW, sektor PUPR masih menjadi ladang basah praktik suap dan gratifikasi karena nilai proyek yang besar serta lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat.
Fenomena “jatah preman” yang muncul di Riau disebut pengamat antikorupsi sebagai bentuk evolusi dari praktik fee proyek yang lazim digunakan untuk menutupi aliran dana ke kepala daerah.
Bedanya, kali ini pola tersebut sudah menjadi semacam “kewajiban tidak tertulis” yang membebani kontraktor.
“Ini bukan lagi suap individual, tapi sudah menjadi mekanisme informal yang sistematis. Kalau tidak ikut, proyek bisa tidak jalan,” ujar analis hukum publik dari Universitas Andalas, Andri Rauf, saat dimintai pendapat secara terpisah.
Ia menilai, KPK perlu memperluas penyelidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati hasil setoran tersebut di lingkungan birokrasi Riau.
Publik Tuntut Transparansi dan Hukuman Maksimal
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dana Pokir di OKU, Polanya Mirip Kasus Hibah Jatim: Proyek Dijual Beli demi Fee DPRD!
KPK Gerak Cepat! Legislator Nasdem Rajiv Disorot dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK Rp28 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil PT KCIC dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Rajiv Diperiksa KPK di Cirebon, Bukan Ibu Kota! Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia Makin Panas
KPK Ungkap Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh