KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung KPK usai OTT terkait kasus korupsi proyek PUPR. (HukamaNews.com / Antara)
Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung KPK usai OTT terkait kasus korupsi proyek PUPR. (HukamaNews.com / Antara)

Istilah tersebut mencerminkan bagaimana sistem setoran mulai terlembagakan dalam birokrasi proyek daerah, sebuah fenomena yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pengawasan internal pemerintah provinsi.

Gubernur Riau Sempat Kabur Saat OTT

Menariknya, dalam OTT tersebut, Abdul Wahid sempat berusaha melarikan diri saat tim KPK melakukan penyergapan.

Namun, upaya itu gagal setelah petugas berhasil membekuknya beberapa jam kemudian di lokasi terpisah. KPK menyebut tindakan Wahid justru memperkuat indikasi adanya kesadaran atas perbuatan melanggar hukum.

Dalam kasus ini, selain Abdul Wahid, sejumlah pihak dari Dinas PUPR dan kontraktor swasta juga telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Yusril Bongkar Jurus Baru Berantas Judi Online: Tak Cukup Tangkap Pelaku, Uang Haramnya Harus Diburu!

KPK memastikan akan segera mengumumkan daftar tersangka resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Korupsi Proyek Infrastruktur: Fenomena Lama, Pola Baru

Kasus yang menjerat Gubernur Riau ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi proyek infrastruktur.

Berdasarkan data ICW, sektor PUPR masih menjadi ladang basah praktik suap dan gratifikasi karena nilai proyek yang besar serta lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat.

Fenomena “jatah preman” yang muncul di Riau disebut pengamat antikorupsi sebagai bentuk evolusi dari praktik fee proyek yang lazim digunakan untuk menutupi aliran dana ke kepala daerah.

Bedanya, kali ini pola tersebut sudah menjadi semacam “kewajiban tidak tertulis” yang membebani kontraktor.

“Ini bukan lagi suap individual, tapi sudah menjadi mekanisme informal yang sistematis. Kalau tidak ikut, proyek bisa tidak jalan,” ujar analis hukum publik dari Universitas Andalas, Andri Rauf, saat dimintai pendapat secara terpisah.

Ia menilai, KPK perlu memperluas penyelidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati hasil setoran tersebut di lingkungan birokrasi Riau.

Publik Tuntut Transparansi dan Hukuman Maksimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X