HUKAMANEWS – Perang melawan judi online (judol) kini memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judol tidak akan efektif bila hanya mengandalkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP.
Menurutnya, pemerintah harus menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aliran dana haram di balik praktik perjudian daring.
“Kalau hanya diberantas dengan pasal perjudian, tidak akan menyentuh akar masalahnya. Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU, efeknya dahsyat karena bisa melacak transaksi dan rekening mencurigakan,” kata Yusril Ihza Mahendra di Kantor Pusat PPATK, Jakarta, Selasa (4/11).
Strategi Hukum: Gabungkan Penyelidikan Judol dan TPPU
Yusril yang juga Ketua Komite TPPU menjelaskan, aparat kepolisian kini dapat menggabungkan penyelidikan perjudian online dengan penyidikan TPPU secara bersamaan.
Langkah ini memungkinkan penegak hukum melacak uang hasil kejahatan, membekukan aset, dan menyita kekayaan yang berasal dari judi daring.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penegak hukum tidak wajib membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu untuk memproses kasus pencucian uang.
Artinya, begitu ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, PPATK berhak menghentikan sementara aliran dana hingga 20 hari.
Baca Juga: Detik Maut di Prambanan Sleman! KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor, Tiga Orang Tewas Seketika
“Kalau dalam waktu 30 hari pelakunya tidak ditemukan, penyidik bisa mengajukan ke pengadilan agar uang itu ditetapkan sebagai aset negara,” ujarnya.
Akar Masalah: Judi Online Kian Masif
Yusril menilai pemberantasan judol selama ini kerap gagal karena fokusnya hanya pada pelaku atau situsnya.
Padahal, jaringan finansial di balik bisnis haram ini sangat kompleks dan lintas negara.
Artikel Terkait
Candaan Pandji Soal Rambu Solo Prosesi khas Toraja Tuai Badai, DPR Turun Tangan: Budaya Tak Boleh Jadi Lelucon
Diam-Diam Diperiksa KY, Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terseret Isu Etik, Publik Desak Transparansi!
Di Balik Sorotan Hukum KAI Siap Blak-blakan ke KPK, Janji Bongkar Semua Fakta Soal Proyek Whoosh Jakarta–Bandung
Kasus Minyak Mentah Makin Panas! KPK Endus Jejak Korupsi Petral, Kerugian Negara Bikin Geleng Kepala!
CoreLab Promedia 2025 di UNIKOM, Cetak Generasi Kreator Digital Siap Hadapi Industri Masa Depan