Yusril Bongkar Jurus Baru Berantas Judi Online: Tak Cukup Tangkap Pelaku, Uang Haramnya Harus Diburu!

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 18:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra jelaskan strategi baru pemberantasan judi online lewat pendekatan TPPU. (HukamaNews.com / Humas PPATK)
Yusril Ihza Mahendra jelaskan strategi baru pemberantasan judi online lewat pendekatan TPPU. (HukamaNews.com / Humas PPATK)

HUKAMANEWS – Perang melawan judi online (judol) kini memasuki babak baru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judol tidak akan efektif bila hanya mengandalkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP.

Menurutnya, pemerintah harus menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aliran dana haram di balik praktik perjudian daring.

Baca Juga: Pemprov Gelar Modifikasi Cuaca Dimulai 5–10 November 2025, Demi Redam Hujan Lebat dan Cegah Banjir, Ini Penjelasan Gubernur Pramono

“Kalau hanya diberantas dengan pasal perjudian, tidak akan menyentuh akar masalahnya. Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU, efeknya dahsyat karena bisa melacak transaksi dan rekening mencurigakan,” kata Yusril Ihza Mahendra di Kantor Pusat PPATK, Jakarta, Selasa (4/11).

Strategi Hukum: Gabungkan Penyelidikan Judol dan TPPU

Yusril yang juga Ketua Komite TPPU menjelaskan, aparat kepolisian kini dapat menggabungkan penyelidikan perjudian online dengan penyidikan TPPU secara bersamaan.

Langkah ini memungkinkan penegak hukum melacak uang hasil kejahatan, membekukan aset, dan menyita kekayaan yang berasal dari judi daring.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penegak hukum tidak wajib membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu untuk memproses kasus pencucian uang.

Artinya, begitu ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, PPATK berhak menghentikan sementara aliran dana hingga 20 hari.

Baca Juga: Detik Maut di Prambanan Sleman! KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor, Tiga Orang Tewas Seketika

“Kalau dalam waktu 30 hari pelakunya tidak ditemukan, penyidik bisa mengajukan ke pengadilan agar uang itu ditetapkan sebagai aset negara,” ujarnya.

Akar Masalah: Judi Online Kian Masif

Yusril menilai pemberantasan judol selama ini kerap gagal karena fokusnya hanya pada pelaku atau situsnya.

Padahal, jaringan finansial di balik bisnis haram ini sangat kompleks dan lintas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X