KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung KPK usai OTT terkait kasus korupsi proyek PUPR. (HukamaNews.com / Antara)
Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung KPK usai OTT terkait kasus korupsi proyek PUPR. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWSKPK Bongkar Modus “Jatah Preman” di Balik Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang Rp 1,6 Miliar Disita

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi model baru dalam lingkar kekuasaan daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah membongkar adanya modus “jatah preman” yang diduga diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari proyek-proyek di Dinas PUPR Riau.

Temuan ini membuka wajah lain praktik korupsi yang semakin sistematis dan berlapis di tingkat daerah.

Baca Juga: KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Terseret Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (4/11/2025), tim KPK mengamankan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, rupiah, dolar AS, dan pound sterling.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran berkala kepada kepala daerah yang dikemas dengan istilah “jatah preman”.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang itu bukan transaksi pertama.

"Ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen untuk kepala daerah. Nah, itu modus-modusnya seperti itu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

Baca Juga: Dibalik Panggilan Presiden Prabowo Terhadap Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Rahasia di Balik Polemik Kereta Cepat Whoosh!

Modus “Jatah Preman”: Potongan Persen dari Proyek Dinas PUPR

Budi menjelaskan, pola dugaan pemerasan ini berkaitan langsung dengan penganggaran proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Setiap proyek yang dikerjakan pihak swasta diduga tidak bisa berjalan tanpa “rekomendasi” dari gubernur.

Rekomendasi tersebut kemudian “dibalas” dengan setoran dalam bentuk japrem yang dihitung berdasarkan persentase nilai proyek.

"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya," kata Budi.

Model seperti ini sejatinya sudah sering tercium dalam kasus korupsi daerah lain, tetapi baru kali ini KPK secara terbuka menyebut istilah jatah preman sebagai bagian dari praktik suap pejabat daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X