Institut USBA: Keppres 110P/2025 Berpotensi Ciptakan Tumpang Tindih dan Krisis Tata Kelola Otsus Papua

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:14 WIB
Pelantikan Komite Eksekutif Otsus Papua di Istana Negara Jakarta (HukamaNews.com / Rilis USBA)
Pelantikan Komite Eksekutif Otsus Papua di Istana Negara Jakarta (HukamaNews.com / Rilis USBA)

HUKAMANEWS – Kebijakan baru pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110P Tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam.

Institut USBA menilai pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua justru memperparah kebingungan arah kelembagaan dalam skema Otsus.

Kritik ini menegaskan adanya potensi tumpang tindih kewenangan, pelanggaran prinsip hukum, dan ancaman terhadap tata kelola pemerintahan yang efisien di Tanah Papua.

Menurut Direktur Institut USBA Charles Adrian Michael Imbir, langkah pemerintah membentuk lembaga baru di luar mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menunjukkan anomali kelembagaan dan kekacauan arah politik pembangunan.

Baca Juga: Foto Langka! Prabowo-Gibran Kompak Bareng Puan & Dasco di Istana, Netizen: Aura Kekuasaan Banget

“Pemerintah telah melangkah keluar dari pagar hukum. UU Otsus Papua secara tegas hanya memberi mandat pada pembentukan BP3OKP di bawah Wakil Presiden, bukan Komite Eksekutif paralel,” ujar Imbir di Sorong, Rabu (9/10).

Konteks Hukum dan Akar Masalah

Untuk memahami polemik ini, penting meninjau struktur hukum Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

UU No. 2 Tahun 2021 memperkuat kelembagaan melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang berfungsi mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan di Papua.

Namun, Keppres 110P/2025 justru membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua dengan fungsi serupa.

Kehadiran dua lembaga dengan mandat yang tumpang tindih inilah yang dinilai berpotensi menciptakan krisis tata kelola.

“Ini bukan hanya soal nomenklatur, tetapi menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan kejelasan arah kebijakan publik,” tegas Imbir.

Baca Juga: Resmi! Akhmad Wiyagus Naik Jadi Wakil Mendagri, Prabowo Bangun 'Dream Team' Birokrasi Bareng Tito Karnavian

Tumpang Tindih dan Risiko Birokrasi

Institut USBA menilai, pembentukan Komite baru tanpa pembubaran atau revisi mandat BP3OKP berpotensi menciptakan duplikasi kelembagaan yang berisiko menimbulkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X