Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Bank BUMN, Kemenkeu Awasi Ketat dengan Wajibkan Lapor Tiap Bulan, Bakal Dorong Ekonomi?

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kemenkeu awasi penyaluran dana Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk dorong ekonomi rakyat. (HukamaNews.com / Kemenkeu)
Kemenkeu awasi penyaluran dana Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk dorong ekonomi rakyat. (HukamaNews.com / Kemenkeu)

HUKAMANEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank BUMN.

Setiap bulan, kelima bank tersebut wajib melaporkan pemanfaatan dana itu secara rinci ke Kemenkeu.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk memastikan dana jumbo tersebut benar-benar mengalir ke sektor produktif dan tidak sekadar “parkir” di instrumen keuangan pasif.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 ini juga dinilai sebagai upaya menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan dana negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bayang-Bayang Radioaktif Cs-137 di Cikande, dari Pabrik Besi hingga Terseret ke Udang Ekspor RI

Laporan Bulanan Wajib untuk Lima Bank BUMN

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa laporan bulanan menjadi instrumen penting untuk memastikan penyaluran dana pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat dan sektor riil.

“Setiap tanggal 12, lima bank ini harus melaporkan pemanfaatan dananya kepada kami,” ujar Astera di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Kelima bank yang dimaksud adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, dengan total dana yang ditempatkan mencapai Rp200 triliun.

Dana tersebut sebelumnya merupakan kas negara yang mengendap di Bank Indonesia dan kini dialihkan ke bank Himbara agar bisa lebih produktif.

Baca Juga: iPhone 17 Resmi Hadir di Indonesia, Cek Harga, Varian, dan Cara Beli Resminya di iBox dan Digimap

Tujuan: Dorong Sektor Riil, Bukan Beli SBN

Astera menegaskan dana itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan ke sektor riil.

Artinya, dana tersebut harus mendorong pembiayaan produktif seperti kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembiayaan infrastruktur, dan penguatan rantai pasok domestik.

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call baik konvensional maupun syariah, dengan tingkat bunga sekitar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X