HUKAMANEWS – Nama Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali jadi perbincangan publik. Bukan karena terobosan kebijakan atau gebrakan teknologi, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Angka yang fantastis, dan ironisnya menyeret sosok yang selama ini identik dengan jargon integritas dan nilai antikorupsi.
Atika Algadri, ibu Nadiem, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar pengumuman Kejaksaan Agung. Ia mengaku syok, mengingat sejak kecil Nadiem dibesarkan dalam kultur yang menekankan kejujuran dan keadilan.
“Saya sedihnya luar biasa. Dia anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan dan kebersihan sejak kecil,” ujar Atika lirih kepada wartawan usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Faith, Climate Crisis, and the Moral Responsibility of Religious Communities
Menurut Atika, Nadiem selalu diajarkan untuk tidak mengambil hak orang lain. “Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” katanya, dengan mata berkaca-kaca. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, agar kebenaran sesungguhnya terungkap.
Dari Simbol Antikorupsi ke Jerat Kasus
Beberapa tahun lalu, publik mengenal Nadiem bukan hanya sebagai pendiri Gojek yang sukses, tetapi juga sebagai menteri muda yang membawa semangat baru. Ia bahkan sering berbicara soal pentingnya integritas.
Dalam sebuah wawancara bersama Deddy Corbuzier, Nadiem menyebut dirinya lahir dari keluarga yang menjunjung tinggi kejujuran. “Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta,” ucapnya dalam video yang diunggah 11 Juni 2025.
Kala itu, Nadiem bahkan menegaskan, “Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.”
Pernyataan yang kini berbalik menjadi potret ironi: simbol integritas itu justru harus duduk di kursi terdakwa, terjerat kasus korupsi di kementeriannya sendiri.
Upaya Hukum dan Sorotan Publik
Nadiem ditahan sejak 4 September 2025. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Pengacara Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan dilakukan tanpa penyelidikan yang sah. Namun Kejaksaan Agung menyatakan sebaliknya. Lembaga itu mengklaim sudah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam pengadaan hampir dua juta unit Chromebook, yang justru membuka ruang bagi praktik mark-up.
Artikel Terkait
Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Bela Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Colet Prabowo Buat Turun Tangan
'Colek' Prabowo, Hotman Paris Desak Gelar Perkara Nadiem di Istana
Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam, Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
7 Alasan Mengejutkan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Sidang Praperadilan Jadi Penentu!