Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:22 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

HUKAMANEWS – Nama Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali jadi perbincangan publik. Bukan karena terobosan kebijakan atau gebrakan teknologi, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Angka yang fantastis, dan ironisnya menyeret sosok yang selama ini identik dengan jargon integritas dan nilai antikorupsi.

Atika Algadri, ibu Nadiem, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar pengumuman Kejaksaan Agung. Ia mengaku syok, mengingat sejak kecil Nadiem dibesarkan dalam kultur yang menekankan kejujuran dan keadilan.

“Saya sedihnya luar biasa. Dia anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan dan kebersihan sejak kecil,” ujar Atika lirih kepada wartawan usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Faith, Climate Crisis, and the Moral Responsibility of Religious Communities

Menurut Atika, Nadiem selalu diajarkan untuk tidak mengambil hak orang lain. “Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” katanya, dengan mata berkaca-kaca. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, agar kebenaran sesungguhnya terungkap.

Dari Simbol Antikorupsi ke Jerat Kasus

Beberapa tahun lalu, publik mengenal Nadiem bukan hanya sebagai pendiri Gojek yang sukses, tetapi juga sebagai menteri muda yang membawa semangat baru. Ia bahkan sering berbicara soal pentingnya integritas.

Dalam sebuah wawancara bersama Deddy Corbuzier, Nadiem menyebut dirinya lahir dari keluarga yang menjunjung tinggi kejujuran. “Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta,” ucapnya dalam video yang diunggah 11 Juni 2025.

Kala itu, Nadiem bahkan menegaskan, “Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.”
Pernyataan yang kini berbalik menjadi potret ironi: simbol integritas itu justru harus duduk di kursi terdakwa, terjerat kasus korupsi di kementeriannya sendiri.

Baca Juga: Alasan Maju Mundur Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina, VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian Base Fuel

Upaya Hukum dan Sorotan Publik

Nadiem ditahan sejak 4 September 2025. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.

Pengacara Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan dilakukan tanpa penyelidikan yang sah. Namun Kejaksaan Agung menyatakan sebaliknya. Lembaga itu mengklaim sudah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam pengadaan hampir dua juta unit Chromebook, yang justru membuka ruang bagi praktik mark-up.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X