Ombudsman Desak RUU Perampasan Aset Cantumkan Kerugian Nyata Masyarakat

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam FGD bahas korupsi dan HAM. (HukamaNews.com / Ombudsman RI)
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam FGD bahas korupsi dan HAM. (HukamaNews.com / Ombudsman RI)

HUKAMANEWS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak cukup hanya mengatur mekanisme penyitaan hasil kejahatan korupsi.

RUU Perampasan ini, menurut ORI, juga harus secara tegas mencantumkan jenis-jenis kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi para penyelenggara negara.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan korupsi sejatinya bukanlah “kejahatan tanpa korban”.

Ia menyebut masyarakat luas, terutama kelompok rentan, adalah pihak yang paling terdampak dari rusaknya pelayanan publik akibat korupsi.

Baca Juga: Bahlil Sentil Menkeu Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Mungkin Salah Baca Data, Butuh Penyesuaian

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya pemerintahan yang baik,” ujar Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, hak masyarakat atas pelayanan publik sejatinya adalah hak konstitusional yang juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyatnya.

Korupsi, Malaadministrasi, dan Pelanggaran HAM

Najih menekankan, praktik korupsi kerap bermula dari malaadministrasi. Setiap aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk, katanya, merupakan sinyal adanya pelanggaran hak konstitusional.

Baca Juga: Tragedi Bankir BRI Ilham Pradipta, Gugur Lawan Sindikat Rekening Dormant, Integritas Dibayar dengan Nyawa

“Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi. Itu membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada kerugian materiil maupun imateriil masyarakat,” jelasnya.

Fenomena tersebut, lanjut Najih, menunjukkan bahwa korupsi tak sekadar merugikan negara secara finansial, melainkan juga merampas hak-hak dasar masyarakat, seperti hak memperoleh layanan setara, bebas diskriminasi, hingga hak untuk hidup sejahtera.

Komnas HAM: Korupsi Menggerus Hak Pembangunan

Sejalan dengan ORI, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan korupsi telah menghambat bahkan merampas peluang masyarakat untuk menikmati hak pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X