Hacker Bjorka di Balik Jeruji? WFT Ngaku Jual Data Perusahaan dan Bank, Polisi Dalami Jaringan Gelap

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 09:24 WIB
Konferensi pers Polda Metro soal kasus hacker Bjorka (HukamaNews.com / Antara)
Konferensi pers Polda Metro soal kasus hacker Bjorka (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan peretasan data oleh pemuda berinisial WFT (22), yang mengaku berada di balik akun media sosial Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, kini terus menjadi sorotan publik.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih berjalan mendalam, terutama terkait sejauh mana data yang sudah berhasil dikumpulkan dan disalahgunakan.

Nama Bjorka sendiri sudah lama dikenal publik Indonesia sebagai identitas hacker anonim yang sempat membocorkan data sensitif milik pemerintah dan perusahaan swasta.

Kini, dengan ditangkapnya WFT, publik menaruh perhatian besar apakah benar ia otak di balik sosok kontroversial tersebut atau hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Perang Pernyataan Menkeu Purbaya vs Menteri ESDM Bahlil soal Harga LPG 3 Kg, Data Siapa yang Benar?

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya masih terus mendalami peran WFT.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas identitas maupun tujuannya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik tengah mengkaji sejumlah temuan terkait aktivitas WFT. Beberapa data yang didapatkan pelaku diduga berasal dari sektor perbankan, layanan kesehatan, hingga perusahaan swasta di Indonesia.

“Penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku. Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait kesamaan nama,” ujar Ade Ary di hadapan wartawan.

Baca Juga: Ombudsman Desak RUU Perampasan Aset Cantumkan Kerugian Nyata Masyarakat

Bahkan, menurut keterangan polisi, WFT mengaku menjual sebagian data yang diperolehnya melalui akun media sosial tertentu.

Jika benar terbukti, praktik ini berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari perusahaan hingga individu yang menjadi korban penyalahgunaan data.

Ancaman Hukuman Berat

WFT kini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Dari pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjeratnya mencapai 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X