HUKAMANEWS – Kasus dugaan peretasan data oleh pemuda berinisial WFT (22), yang mengaku berada di balik akun media sosial Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, kini terus menjadi sorotan publik.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih berjalan mendalam, terutama terkait sejauh mana data yang sudah berhasil dikumpulkan dan disalahgunakan.
Nama Bjorka sendiri sudah lama dikenal publik Indonesia sebagai identitas hacker anonim yang sempat membocorkan data sensitif milik pemerintah dan perusahaan swasta.
Kini, dengan ditangkapnya WFT, publik menaruh perhatian besar apakah benar ia otak di balik sosok kontroversial tersebut atau hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Perang Pernyataan Menkeu Purbaya vs Menteri ESDM Bahlil soal Harga LPG 3 Kg, Data Siapa yang Benar?
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya masih terus mendalami peran WFT.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas identitas maupun tujuannya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik tengah mengkaji sejumlah temuan terkait aktivitas WFT. Beberapa data yang didapatkan pelaku diduga berasal dari sektor perbankan, layanan kesehatan, hingga perusahaan swasta di Indonesia.
“Penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku. Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait kesamaan nama,” ujar Ade Ary di hadapan wartawan.
Baca Juga: Ombudsman Desak RUU Perampasan Aset Cantumkan Kerugian Nyata Masyarakat
Bahkan, menurut keterangan polisi, WFT mengaku menjual sebagian data yang diperolehnya melalui akun media sosial tertentu.
Jika benar terbukti, praktik ini berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari perusahaan hingga individu yang menjadi korban penyalahgunaan data.
Ancaman Hukuman Berat
WFT kini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Dari pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa menjeratnya mencapai 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Waduh! Data 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Termasuk Milik Jokowi Dijual Hacker, Bjorka Bikin Ulah Lagi?
Gigih Bela Gibran Bukan Pemilik Akun Fufufafa, Hacker Ancam Menkominfo Budi Arie Mundur Atau Bakal Dibongkar Rahasia Tergelapnya
Hati-Hati! Kata-kata Ini Bisa Undang Hacker ke Ponselmu
Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto
Pembunuh Arya Tak Akan Tenang, Hacker Ini Bongkar di Detik Berapa Pelaku Beraksi, Tak Ada Suara Ribut Hingga Arya Ditemukan Terbujur Kaku
Hacker Paling Dicari Akhirnya Tertangkap! Polda Metro Jaya Bekuk Pemuda 22 Tahun yang Mengaku Bjorka, Klaim Kuasai Jutaan Data Nasabah